Warga negara diartikan
sebagai orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur
negara. Istilah warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagai orang
merdeka dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula negara karena warga
negara mengandung arti peserta, anggota, atau warga dari suatu negara, yakni
peserta darisuatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama. Untuk
itu, setiap warga negara mempunyai persamaan hak di hadapan hukum. Semua warga
negara memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab.
Keberadaan negara, seperti organisasi secara umum, adalah untuk memudahkan anggotanya (rakyat) mencapai tujuan bersama atau cita-citanya. Keinginan bersama ini dirumuskan dalam suatu dokumen yang disebut sebagai Konstitusi, termasuk didalamnya nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh rakyat sebagai anggota negara. Sebagai dokumen yang mencantumkan cita-cita bersama, maksud didirikannya negara Konstitusi merupakan dokumen hukum tertinggi pada suatu negara. Karenanya dia juga mengatur bagaimana negara dikelola. Konstitusi di Indonesia disebut sebagai Undang-Undang Dasar.
Keberadaan negara, seperti organisasi secara umum, adalah untuk memudahkan anggotanya (rakyat) mencapai tujuan bersama atau cita-citanya. Keinginan bersama ini dirumuskan dalam suatu dokumen yang disebut sebagai Konstitusi, termasuk didalamnya nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh rakyat sebagai anggota negara. Sebagai dokumen yang mencantumkan cita-cita bersama, maksud didirikannya negara Konstitusi merupakan dokumen hukum tertinggi pada suatu negara. Karenanya dia juga mengatur bagaimana negara dikelola. Konstitusi di Indonesia disebut sebagai Undang-Undang Dasar.
Di dalam Kamus Bahasa
Besar Indonesia (KBBI), hak adalahkekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah
ditentukan oleh undang-undang, aturan, dsb). Contoh : semua warga negara
yg telah berusia 18 tahun ke atas mempunyai -- untuk memilih dan dipilih dl
pemilihan umum. Menurut K. Bertens dalam bukunya yang berjudul
“Etika” memaparkan bahwa dalam pemikiran Romawi Kuno, kata ius-iurus (Latin:
hak) hanya menunjukkan hukum dalam arti objektif. Artinya adalah hak dilihat
sebagai keseluruhan undang-undang, aturan-aturan dan lembaga-lembaga yang
mengatur kehidupan masyarakat demi kepentingan umum (hukum dalam arti Law,
bukan right). Menurut pendapat yang lain, hak adalah suatu kesempatan dimana
kita yang mendapatkan bisa mempergunakannya dengan baik atau tidak.
Kata yang selanjutnya kewajiban.
Kewajiban berasal dari kata wajib, yang berarti harus dilakukan, tidak
boleh tidak dilaksanakan (ditinggalkan). Menurut Kamus Bahasa Besar Indonesia
(KBBI), kewajiban adalah sesuatu yang diwajibkan, sesuatu yang harus
dilaksanakan, keharusan. Contoh: membela tanah air, menegakan hukum secara
benar.
Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Seseorang dapat diakui
pula sebagai WNI bagi:
1. Anak
WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum
kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing
2. Anak
WNI yang belum berusia lima tahun, yang diangkat secara sah sebagai anak oleh
WNA berdasarkan penetapan pengadilan
3. Anak
yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di
wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
4. Anak
WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut
penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.
Kewarganegaraan
Indonesia juga diperoleh bagi seseorang yang termasuk dalam situasi sebagai
berikut:
1) Anak
yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di
wilayah Republik Indonesia, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan
Indonesia
2) Anak
warga negara asing yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah
menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga negara Indonesia
Berbeda dari UU
Kewarganegaraan terdahulu, UU Kewarganegaraan tahun 2006 ini memperbolehkan
dwikewarganegaraan secara terbatas, yaitu untuk anak yang berusia sampai 18
tahun dan belum kawin sampai usia tersebut. Pengaturan lebih lanjut mengenai
hal ini dicantumkan pada Peraturan Pemerintah no. 2 tahun 2007. Dari UU ini
terlihat bahwa secara prinsip Republik Indonesia menganut asas kewarganegaraan ius
sanguinis ditambah dengan ius soli terbatas dan kewarganegaraan ganda
terbatas.
Dari semua yang telah
dijabarkan sebelumnya, hak dan kewajiban tak lepas dari undang-undang dasar
1945. Hak dan kewajiban diatur dalam banyak pasal, terutama pada bidang-bidang
tertentu.
a. Hak
dan kewajiban pada bidang politik
Dalam bidang politik
diatur dalam Pasal 27 ayat 1 dan Pasal 28. Pasal 27 ayat 1 berbunyi, “Segala
warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hokum dan pemerintahan dan wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Dipasal ini
terdapat dua hak warga Negara, yaitu hak sama dalam hokum dan pemerintahan.
Pasal 28 berbunyi,
“Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan
tulisan dan sebagainya di tetapkan dengan undang-undang.” Pasal ini menjamin
kehidupan demokrasi sehingga setiap warga Negara bebas untuk membentuk
organisasi mengemukakan pendapat. Kebebasan mengemukakan pendapat di depan umum
dijamin dengan undang-undang, yaitu UU No.9 tahun 1998 tentang Tata Cara
Mengemukakan Pendapat di Muka Umum.
b. Hak
dan kewajiban dalam bidang ekonomi
Dalam bidang ekonomi
diatur dalam UUD 1945 pasal 33 ayat 1, 2, 3 dan 4.
c. Hak
dan kewajiban dalam bidang social-budaya
Dalam bidang
social-budaya diatur UUD 1945 Pasal 31 dan 32. Makna Pasal 31 yaitu bahwa
setiap warga Negara berhak memperoleh pelayanan pendidikan untuk meningkatkan
kecerdasannya sehingga akan meningkatkan taraf hidup. Pemerintah juga mempunyai
kewajiban untuk memberikan pelayanan/menyelenggarakan pendidikan bagi warganya
demi tercapainnya tujuan nasional, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa. Serta
diperkuat dengan dikeluarkannya UU No.20 Tahun 2003
d. Hak
dan kewajiban dalam bidang pertahanan dan keamanan
Dalam bidang pertahanan
dan keamanan diatur UUD 1945hasil amandemen Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 30 ayat
1,2.
e. Hak
dan kewajiban dalam upaya bela Negara
UUD 1945 Pasal 27 ayat
3 menyebutkan “Setiap warga negara dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan
Negara. Dan Pasal 9 ayat menyebutkan “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut
serta dalam upaya bela Negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan
negara”. Dan diperkuat lagi dengan dikeluarkannya UU RI No.3 Tahun 2002 tentang
pertahanan negara.
Sumber :
Dwiyono, Agus.
2007. Kewarganegaraan 3. Jakarta : Ghalia Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar