Senin, 05 November 2012

Warga negara & Negara


    Warga negara diartikan sebagai orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara. Istilah warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagai orang merdeka dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula negara karena warga negara mengandung arti peserta, anggota, atau warga dari suatu negara, yakni peserta darisuatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama. Untuk itu, setiap warga negara mempunyai persamaan hak di hadapan hukum. Semua warga negara memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab.
    Keberadaan negara, seperti organisasi secara umum, adalah untuk memudahkan anggotanya (rakyat) mencapai tujuan bersama atau cita-citanya. Keinginan bersama ini dirumuskan dalam suatu dokumen yang disebut sebagai Konstitusi, termasuk didalamnya nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh rakyat sebagai anggota negara. Sebagai dokumen yang mencantumkan cita-cita bersama, maksud didirikannya negara Konstitusi merupakan dokumen hukum tertinggi pada suatu negara. Karenanya dia juga mengatur bagaimana negara dikelola. Konstitusi di Indonesia disebut sebagai Undang-Undang Dasar.

    Di dalam Kamus Bahasa Besar Indonesia (KBBI), hak adalahkekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dsb). Contoh : semua warga negara yg telah berusia 18 tahun ke atas mempunyai -- untuk memilih dan dipilih dl pemilihan umum. Menurut  K. Bertens dalam bukunya yang berjudul “Etika” memaparkan bahwa dalam pemikiran Romawi Kuno, kata ius-iurus (Latin: hak) hanya menunjukkan hukum dalam arti objektif. Artinya adalah hak dilihat sebagai keseluruhan undang-undang, aturan-aturan dan lembaga-lembaga yang mengatur kehidupan masyarakat demi kepentingan umum (hukum dalam arti Law, bukan right). Menurut pendapat yang lain, hak adalah suatu kesempatan dimana kita yang mendapatkan bisa mempergunakannya dengan baik atau tidak.

    Kata yang selanjutnya kewajiban. Kewajiban berasal dari kata wajib, yang berarti harus dilakukan, tidak boleh tidak dilaksanakan (ditinggalkan). Menurut Kamus Bahasa Besar Indonesia (KBBI), kewajiban adalah sesuatu yang diwajibkan, sesuatu yang harus dilaksanakan, keharusan. Contoh: membela tanah air, menegakan hukum secara benar.

    Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

 Seseorang dapat diakui pula sebagai WNI bagi:
    1. Anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing
    2. Anak WNI yang belum berusia lima tahun, yang diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan
    3. Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
    4. Anak WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.

Kewarganegaraan Indonesia juga diperoleh bagi seseorang yang termasuk dalam situasi sebagai berikut:
    1)    Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
    2)    Anak warga negara asing yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga negara Indonesia

    Berbeda dari UU Kewarganegaraan terdahulu, UU Kewarganegaraan tahun 2006 ini memperbolehkan dwikewarganegaraan secara terbatas, yaitu untuk anak yang berusia sampai 18 tahun dan belum kawin sampai usia tersebut. Pengaturan lebih lanjut mengenai hal ini dicantumkan pada Peraturan Pemerintah no. 2 tahun 2007. Dari UU ini terlihat bahwa secara prinsip Republik Indonesia menganut asas kewarganegaraan ius sanguinis ditambah dengan ius soli terbatas dan kewarganegaraan ganda terbatas.

    Dari semua yang telah dijabarkan sebelumnya, hak dan kewajiban tak lepas dari undang-undang dasar 1945. Hak dan kewajiban diatur dalam banyak pasal, terutama pada bidang-bidang tertentu.
a.    Hak dan kewajiban pada bidang politik
       Dalam bidang politik diatur dalam Pasal 27 ayat 1 dan Pasal 28. Pasal 27 ayat 1 berbunyi, “Segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hokum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Dipasal ini terdapat dua hak warga Negara, yaitu hak sama dalam hokum dan pemerintahan.

     Pasal 28 berbunyi, “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya di tetapkan dengan undang-undang.” Pasal ini menjamin kehidupan demokrasi sehingga setiap warga Negara bebas untuk membentuk organisasi mengemukakan pendapat. Kebebasan mengemukakan pendapat di depan umum dijamin dengan undang-undang, yaitu UU No.9 tahun 1998 tentang Tata Cara Mengemukakan Pendapat di Muka Umum.

b.    Hak dan kewajiban dalam bidang ekonomi
       Dalam bidang ekonomi diatur dalam UUD 1945 pasal 33 ayat 1, 2, 3 dan 4.

c.    Hak dan kewajiban dalam bidang social-budaya
       Dalam bidang social-budaya diatur UUD 1945 Pasal 31 dan 32. Makna Pasal 31 yaitu bahwa setiap warga Negara berhak memperoleh pelayanan pendidikan untuk meningkatkan kecerdasannya sehingga akan meningkatkan taraf hidup. Pemerintah juga mempunyai kewajiban untuk memberikan pelayanan/menyelenggarakan pendidikan bagi warganya demi tercapainnya tujuan nasional, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa. Serta diperkuat dengan dikeluarkannya UU No.20 Tahun 2003

d.   Hak dan kewajiban dalam bidang pertahanan dan keamanan
      Dalam bidang pertahanan dan keamanan diatur UUD 1945hasil amandemen Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 30 ayat 1,2.

e.    Hak dan kewajiban dalam upaya bela Negara
       UUD 1945 Pasal 27 ayat 3 menyebutkan “Setiap warga negara dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara. Dan Pasal 9 ayat menyebutkan “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela Negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara”. Dan diperkuat lagi dengan dikeluarkannya UU RI No.3 Tahun 2002 tentang pertahanan negara.


Sumber :
Dwiyono,  Agus. 2007. Kewarganegaraan 3. Jakarta : Ghalia Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar