Rabu, 28 November 2012

Pertentangan Sosial dan Integrasi Masyarakat

Setiap individu memeliki kepentingan sesuai dengan apa yang diinginkan. Mungkin banyak hal kepentingan orang yang sama, akan tetapi berbeda cara mendapatkannya. Dari perbedaan itulah kita dapat disatu padukan dan dapat berjalan dengan serasi. Berikut contoh beberapa kepentingan yang diinginkan setiap orang :

- kepentingan memperoleh kasih sayang
- kepentingan memperoleh penghargaan yang sama
- kepentingan memperoleh perhatian dari orang lain.

Dari contoh tersebut dapat dikatakan setiap orang menginginkan memiliki kepentingan tersebut, akan tetapi cara memperoleh kepentingan tersebut setiap orang pasti berbeda.

Dengan demikian juga dapat terjadi diskriminasi dan etnosentrisme. Karena untuk memperoleh kepentingan tersebut, setiap orang bisa saja melakukan diskriminasi terhadap orang yang dianggap sebagai pengganggu.
Serta juga terjadi etnosentrisme, yaitu melihat dunia hanya dari sudut pandang budaya orang itu sendiri.

Integrasi masyarakat terjadi akibat adanya perbedaan yang nantinya akan memiliki tujuan yang sama. Artinya  seperti orang yang menyampaikan pendapat dengan nada yang berbeda tetapi memiliki tujuan yang sama.

Keindahan Pulau ROTE

Pulau ROTE sering disebut juga pulau ROTI. Terletak di Provinsi Nusa Tenggara Timur. 
Pulau ini sama halnya dengan Pulau Bali, Pulau ini memiliki panorama alam yang membuat para pelancong dari dalam maupun luar negeri berdecak kagum.

Kerena alamnya yang indah dengan gelombang laut yang terpanjang di Indonesia. Dengan lingkungan alam yang spektakuler, perairan yang jernih, perbukitan yang terjal, serta sabana yang terbentang mendominasi. Yang paling dikenal dari pulai ini adalah pantai berpasir putih dengan ombaknya yang tinggi, tradisi ritualnya yang unik, tenunan ikatnya yang indah dan alat musiknya yang unik. Dari keunikan Daerah ini, dapat digunakan sebagai salah satu tempat berpetualang yang indah. Selain alam dan pantainya yang indah pulau rote juga menjadi tujuan olah raga air, seperti menyelam dan snorkeling. 


Karena terumbu karangnya yang sangat indah, kehidupan laut pulau Rote sangat bervariasi dengan semua jenis ikan tropis yang berwarna, salah satunya adalah ikan pari manta. 



Sambil menikmati sunset yang indah di pulau ini juga menawarkan surfing yang sangat berkelas dengan gelombangnya yang tinggi dan panjang sebanyak 8 gulungan akan membuat peselancar dunia merasa sangat menantang.

Selasa, 27 November 2012

Agama dan Masyarakat

   Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI),  agama adalah ajaran yang mengatur kepercayaan dan peribadatan kepada tuhan yang maha kuasa serta tata kaidah yang berhubungan dengan manusia dan manusia serta lingkungannya. Masyarakat adalah sejumlah manusia yang terikat oleh suatu kebudayaan yang mereka anggap sama. 

   Jika saling dikaitkan, agama dan masyarakat saling berkaitan. Karena agama-lah yang mengatur cara manusia untuk bisa bermasyarakat & bersosialisasi. Masyarakat juga ketergantungan terhadap agama, karena mulai dari interaksi sosial, kebersamaan, sosialisasi, dll diatur dalam  setiap agama. 

Akan tetapi saat ini antara masyarakat dan agama mulai sedikit terpisah, karena banyak yang mungkin mengadu domba, sehingga banyak mulai terjadi perselisihan. Saya akan memberikan satu contoh dari perselisihan itu, yaitu: tawuran antar pelajar.

Tawuran antar pelajar sering sekali terjadi, terutama tawuran antar siswa SMA. Mungkin ini terjadi karena kurangnya ilmu agama mereka, karena ilmu agama menjadi dasar dari semua ilmu. Mulai dari adab berbicara, adab berteman, hingga yang lebih kompleks pun dijelaskan dengan detail.

Maka dari itu kita membiasakan diri mempelajari agama yang kita anut secara mendetail sejak dini, supaya ada dorongan untuk berubah menjadi baik, serta terhindar dari perbuatan-perbuatan tercela yang dapat memperbanyak dosa.

Sumber :
http://pusatbahasa.kemdiknas.go.id/kbbi/

Kamis, 22 November 2012

Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Kemiskinan

setiap orang memiliki hak untuk mempunyai ilmu pengetahuan, dari ilmu pengetahuan tersebut dapat dikembangkan lagi menjadi sebuah alat yang bisa membantu manusia dalam kehidupan sehari hari. dengan demikian semakin hari setiap waktu teknologi semakin berkembang, semakin canggih. akan tetapi semakin canggihnya alat, semakin banyak pula kemiskinan melanda.

Ilmu pengetahuan, teknologi, dan kemiskinan sangat saling berkaitan. Bisa dikatakan banyak orang yang tidak mampu atau dengan bahasa kasarnya miskin, banyak yang tidak mampu bersekolah hingga jenjang perguruan tinggi. mungkin hal itu disebabkan karena banyak masyarakat yang kurang akan ilmu pengetahuan yang menyebabkan mereka tidak mendapat layaknya orang yang mempunyai ilmu pengetahuan yang tinggi.

dari mempunyai ilmu pengetahuan yang tinggi, harus didukung oleh perangkat yang memadai juga, seperti komputer atau laptop. mungkin sebagian masyarakat banyak yang memberatkan pada gadget tersebut, mungkin karena harganya yang terlampau tinggi sehingga hanya kalangan tertentu yang dapat membeli gadget tersebut.

Masyarakat Pedesaan dan Masyarakat Pekotaan

Sebenarnya antara masyarakat pedesaan maupun masyarakat perkotaan hampir sama, akan tetapi mereka dibedakan antar ruang, waktu serta keadaan yang menyelimuti mereka. dengan begitu membuat pola berfikir yang berbeda, sehingga terjadi perbedaan antara mereka. dengan contoh : masyarakat perkotaan umumnya selalu berpikir praktis, tidak repot, serta mudah dijangkau. sedangkan orang pedesaan umunya hidup lebih sederhana, tidak hura-hura, dll.

seharusnya kita bisa mepersatukan anatar masyarakat pedesaan dengan masyarakat perkotaan, sehingga adanya keseimbangan hidup yang membuat kehidupan menjadi tentram, serta terjalinnya silahturahmi antar masyarakat.

jika tidak ada keseimbangan antar masyarakat, dapat memyebabkan kesenjangan sosial yang membuat mereka terpisah dan kurangnya hubungan yang erat antar bangsa.

Rabu, 21 November 2012

Pelapisan Sosial dan Kesamaan Derajat



Pelapisan sosial atau stratifikasi sosial (social stratification) adalah pembedaan atau pengelompokan para anggota masyarakat secara vertikal (bertingkat). Definisi sistematik antara lain dikemukakan oleh Pitirim a. Sorokin bahwa pelapisan sosial merupakan pembedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat (hierarkis). Perwujudannya adalah adanya lapisan-lapisan di dalam masyarakat, ada lapisan yang tinggi dan ada lapisan-lapisan di bawahnya. Setiap lapisan tersebut disebut strata sosial. P.J.Bouman menggunakan istilah tingkatan atau dalam bahasa belanda disebut stand, yaitu golongan manusia yang ditandai dengan suatu cara hidup dalam kesadaran akan beberapa hak istimewa tertentu dan menurut gengsi kemasyarakatan. Istilah stand juga dipakai oleh Max Weber.



Terjadinya Pelapisan Sosial  
     terbagi menjadi 2, yaitu:
– Terjadi dengan Sendirinya
   Proses ini berjalan sesuai dengan pertumbuhan masyarakat itu sendiri. Adapun orang-orang yang menduduki lapisan tertentu dibentuk bukan berdasarkan atas kesengajaan yang disusun sebelumnya oleh masyarakat itu, tetapi berjalan secara alamiah dengan sendirinya. Oleh karena itu sifat yang tanpa disengaja inilah yang membentuk lapisan dan dasar dari pada pelapisan itu bervariasi menurut tempat, waktu, dan kebudayaan masyarakat dimana sistem itu berlaku.
- Terjadi dengan Sengaja
  Sistem pelapisan ini dengan sengaja ditujukan untuk mengejar tujuan bersama. Dalam sistem ini ditentukan secara jelas dan tegas adanya kewenangan dan kekuasaan yang diberikan kepada seseorang.
Didalam sistem organisasi yang disusun dengan cara sengaja, mengandung 2 sistem, yaitu:
   1) Sistem Fungsional, merupakan pembagian kerja kepada kedudukan yang tingkatnya berdampingan dan harus bekerja sama dalam kedudukan yang sederajat.
    2) Sistem Skalar, merupakan pembagian kekuasaan menurut tangga atau jenjang dari bawah ke atas ( Vertikal ).
   Contoh adanya pelapisan sosial:
pelapisan sosial pada kaum ningrat dengan kaum awam.
Kaum ningrat tidak di perbolehkan berhubungan dengan kaum awam dikarenakan perbedaan sosial.


Masyarakat terbentuk dari individu-individu. Individu-individu yang terdiri dari berbagai latar belakang tentu akan membentuk suatu masyarakat heterogen yang terdiri dari kelompok-kelompok social.
Masyarakat dan individu adalah komplementer dapat dilihat dalam kenyataan bahwa:
a) Manusia dipengaruhi oleh masyarakat demi pembentukan pribadinya
b) Individu mempengaruhi masyarakat dan bahkan menyebabkan perubahan
Ada beberapa pendapat menurut para ahli mengenai strafukasi sosial diantaranya menurut Pitirin A. Sorikin bahwa “pelapisan masyarakat adalah perbedaan penduduk atau masyarakat kedalam kelas-kelas yang tersusun secara bertingkat”.
Theodorson dkk berpendapat bahwa “pelapisan masyarakat adalah jenjang status dan peranan yang relative permanen yang terdapat dalam system social didalam hal perbedaan hak,pengaruh dan kekuasaan”.
Masyarakat yang berstatifikasi sering dilukiskan sebagai suatu kerucut atau piramida, dimana lapiasan bawah adalah paling lebar dan lapisan ini menyempit keatas.
B. Pelapisan sosial cirri tetap kelompok sosial
Pembagian dan pemberian kedudukan yang berhubungan dengan jenis kelamin nampaknya menjadi dasar dari seluruh system sosial masyarakat kuno.
Didalam organisasi masyarakat primitifpun dimana belum mengenai tulisan. Pelapisan masyarakat itu sudah ada. Hal itu terwujud berbagai bentuk sebagai berikut:
a. Adanya kelompok berdasarkan jenis kelamin dan umur dengan pembedaan-pembedaan hak dan kewajiban
b. Adanya kelompok-kelompok pemimpin suku yang berpengaruh dan memiliki hak-hak istimewa
c. Adanya pemimpin yang saling berpengaruh
d. Adanya orang-orang yang dikecilkan diluar kasta dan orang yang diluar perlindungan hukum
e. Adanya pembagian kerja di dalam suku itu sendiri
f. Adanya pembedaan standar ekonomi dan didalam ketidaksamaan ekonomi itu secara umum
Pendapat tradisional tentang masyarakat primitif sebagai masyarakat yang komunistis yang tanpa hak milik pribadi dan perdagangan adalah tidak benar. Ekonomi primitive bukanlah ekonomi dari individu-individu yang terisolir produktif kolektif.


Contoh adanya pelapisan masyarakat sudah ada sejak jaman kerajan kerajaan hindu terdahulu, dimana setiap orang dibedakan kelahliannya dalam 4 kasta, yaitu :
1. kasta brahmana 
mempunya kandungan dimana hanya orang yang mempunya ilmu agama yang tinggi yang mendapatkan kasta tersebut, seperti ustad, pendeta, dll
2. kasta ksatria
mempunyai makna dimana hanya orang-orang yang bekerja pada pemerintahan/kenegaraan, seperti tentara, dll
3. kasta waisya
mempunyai makna untuk orang-orang yang bekerja pada bidang perekonomian, contohnya pedagang, pengusaha, dll
4. kasta sudra
maknanya golongan orang-orang yang mempunyai derajat sosialisasi paling rendah, istilah kasarnya adalah pelayan/pembantu, yang kerjanya hanya melayani kasta brahmana, ksatria, dan wiasya.
 

Senin, 05 November 2012

Warga negara & Negara


    Warga negara diartikan sebagai orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara. Istilah warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagai orang merdeka dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula negara karena warga negara mengandung arti peserta, anggota, atau warga dari suatu negara, yakni peserta darisuatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama. Untuk itu, setiap warga negara mempunyai persamaan hak di hadapan hukum. Semua warga negara memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab.
    Keberadaan negara, seperti organisasi secara umum, adalah untuk memudahkan anggotanya (rakyat) mencapai tujuan bersama atau cita-citanya. Keinginan bersama ini dirumuskan dalam suatu dokumen yang disebut sebagai Konstitusi, termasuk didalamnya nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh rakyat sebagai anggota negara. Sebagai dokumen yang mencantumkan cita-cita bersama, maksud didirikannya negara Konstitusi merupakan dokumen hukum tertinggi pada suatu negara. Karenanya dia juga mengatur bagaimana negara dikelola. Konstitusi di Indonesia disebut sebagai Undang-Undang Dasar.

    Di dalam Kamus Bahasa Besar Indonesia (KBBI), hak adalahkekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dsb). Contoh : semua warga negara yg telah berusia 18 tahun ke atas mempunyai -- untuk memilih dan dipilih dl pemilihan umum. Menurut  K. Bertens dalam bukunya yang berjudul “Etika” memaparkan bahwa dalam pemikiran Romawi Kuno, kata ius-iurus (Latin: hak) hanya menunjukkan hukum dalam arti objektif. Artinya adalah hak dilihat sebagai keseluruhan undang-undang, aturan-aturan dan lembaga-lembaga yang mengatur kehidupan masyarakat demi kepentingan umum (hukum dalam arti Law, bukan right). Menurut pendapat yang lain, hak adalah suatu kesempatan dimana kita yang mendapatkan bisa mempergunakannya dengan baik atau tidak.

    Kata yang selanjutnya kewajiban. Kewajiban berasal dari kata wajib, yang berarti harus dilakukan, tidak boleh tidak dilaksanakan (ditinggalkan). Menurut Kamus Bahasa Besar Indonesia (KBBI), kewajiban adalah sesuatu yang diwajibkan, sesuatu yang harus dilaksanakan, keharusan. Contoh: membela tanah air, menegakan hukum secara benar.

    Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

 Seseorang dapat diakui pula sebagai WNI bagi:
    1. Anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing
    2. Anak WNI yang belum berusia lima tahun, yang diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan
    3. Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
    4. Anak WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.

Kewarganegaraan Indonesia juga diperoleh bagi seseorang yang termasuk dalam situasi sebagai berikut:
    1)    Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
    2)    Anak warga negara asing yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga negara Indonesia

    Berbeda dari UU Kewarganegaraan terdahulu, UU Kewarganegaraan tahun 2006 ini memperbolehkan dwikewarganegaraan secara terbatas, yaitu untuk anak yang berusia sampai 18 tahun dan belum kawin sampai usia tersebut. Pengaturan lebih lanjut mengenai hal ini dicantumkan pada Peraturan Pemerintah no. 2 tahun 2007. Dari UU ini terlihat bahwa secara prinsip Republik Indonesia menganut asas kewarganegaraan ius sanguinis ditambah dengan ius soli terbatas dan kewarganegaraan ganda terbatas.

    Dari semua yang telah dijabarkan sebelumnya, hak dan kewajiban tak lepas dari undang-undang dasar 1945. Hak dan kewajiban diatur dalam banyak pasal, terutama pada bidang-bidang tertentu.
a.    Hak dan kewajiban pada bidang politik
       Dalam bidang politik diatur dalam Pasal 27 ayat 1 dan Pasal 28. Pasal 27 ayat 1 berbunyi, “Segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hokum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Dipasal ini terdapat dua hak warga Negara, yaitu hak sama dalam hokum dan pemerintahan.

     Pasal 28 berbunyi, “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya di tetapkan dengan undang-undang.” Pasal ini menjamin kehidupan demokrasi sehingga setiap warga Negara bebas untuk membentuk organisasi mengemukakan pendapat. Kebebasan mengemukakan pendapat di depan umum dijamin dengan undang-undang, yaitu UU No.9 tahun 1998 tentang Tata Cara Mengemukakan Pendapat di Muka Umum.

b.    Hak dan kewajiban dalam bidang ekonomi
       Dalam bidang ekonomi diatur dalam UUD 1945 pasal 33 ayat 1, 2, 3 dan 4.

c.    Hak dan kewajiban dalam bidang social-budaya
       Dalam bidang social-budaya diatur UUD 1945 Pasal 31 dan 32. Makna Pasal 31 yaitu bahwa setiap warga Negara berhak memperoleh pelayanan pendidikan untuk meningkatkan kecerdasannya sehingga akan meningkatkan taraf hidup. Pemerintah juga mempunyai kewajiban untuk memberikan pelayanan/menyelenggarakan pendidikan bagi warganya demi tercapainnya tujuan nasional, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa. Serta diperkuat dengan dikeluarkannya UU No.20 Tahun 2003

d.   Hak dan kewajiban dalam bidang pertahanan dan keamanan
      Dalam bidang pertahanan dan keamanan diatur UUD 1945hasil amandemen Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 30 ayat 1,2.

e.    Hak dan kewajiban dalam upaya bela Negara
       UUD 1945 Pasal 27 ayat 3 menyebutkan “Setiap warga negara dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara. Dan Pasal 9 ayat menyebutkan “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela Negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara”. Dan diperkuat lagi dengan dikeluarkannya UU RI No.3 Tahun 2002 tentang pertahanan negara.


Sumber :
Dwiyono,  Agus. 2007. Kewarganegaraan 3. Jakarta : Ghalia Indonesia.

Sabtu, 03 November 2012

Pemuda dan Sosialisasi

Pemuda


Pemuda diidentikkan dengan kaum muda yang merupakan generasi bangsa, yang akan menentukan perubahan-perubahan dimasa yang akan datang. Sebagai seorang mahasiswa/mahasiswi kita adalah pemuda yang memiliki intelektual yang dapat berpikir demi perubahan dan kemajuan negara ini. Telah kita ketahui bahwa pemuda atau generasi muda merupakan konsep-konsep yang selalu dikaitkan dengan masalah nilai. hal ini merupakan pengertian idiologis dan kultural daripada pengertian ini. Di dalam masyarakat pemuda merupakan satu identitas yang potensial sebagai penerus cita-cita perjuangan bangsa dan sumber insani bagi pembangunan bangsanya karma pemuda sebagai harapan bangsa dapat diartikan bahwa siapa yang menguasai pemuda akan menguasai masa depan.

Princeton mendefinisikan kata pemuda (youth) dalam kamus Webstersnya sebagai “the time of life between childhood and maturity; early maturity; the state of being young or immature or inexperienced; the freshness and vitality characteristic of a young person”.
Pernyataan ini menunjukkan bahwa pemuda adalah sebuah kehidupan yang berdiri direntang masa kanak-kanak dan masa dewasa dimasa inilah seorang pemuda bersifat labil, kontrol emosi dan kstabilan pendirian masih bisa dipengaruh oleh pihak luar. Seorang pemuda mempunyai ciri yang khas yang menggambarkan seperti apa ia terlihat yang menunjukkan kepribadiannya.




Sosialisasi Sosialisasi adalah proses yang membantu individu melalui media pembelajaran dan penyesuaian diri, bagaimana bertindak dan berpikir agar ia dapat berperan dan berfungsi, baik sebagai individu maupun sebagai anggota masyarakat. Berikut pengertian sosialisasi menurut para ahli :
1. Charlotte Buhler
Sosialisasi adalah proses yang membantu individu-individu belajar dan menyesuaikan diri, bagaimana cara hidup, dan berpikir kelompoknya agar ia dapat berperan dan berfungsi dengan kelompoknya.
2. Peter Berger
Sosialisasi adalah suatu proses dimana seseorang menghayati serta memahami norma-norma dalam masyarakat tempat tinggalnya sehingga akan membentuk kepribadiannya.
3. Paul B. Horton
Sosialisasi adalah suatu proses dimana seseorang menghayati serta memahami norma-norma dalam masyarakat tempat tinggalnya sehingga akan membentuk kepribadiannya.
4. Soerjono Soekanto
Sosialisasi adalah proses mengkomunikasikan kebudayaan kepada warga masyarakat yang baru.



Tujuan pokok sosialisasi
a) Proses Sosialisasi

Istilah sosialisasi menunjuk pada semua faktor dan proses yang membuat manusia menjadi selaras dalam hidup ditengah-tengah orang kain. Proses sosialisasilah yang membuat seseorang menjadi tahu bagaimana dia harus bertingkah laku ditengah-tengah masyarakat dan lingkungan budayanya. Dari proses tersebut, seseorang akan terwarnai cara berpikir dan kebiasaan-kebiasaan hidupnya.
Semua warga negara mengalami proses sosialisasi tanpa kecuali dan kemampuan untuk hidup ditengah-tengah orang lain atau mengikuti norma yang berlaku dimasyarakat. Ini tidak datang begitu saja ketika seseorang dilahirkan, melainkan melalui proses sosialisasi.
b) Media Sosialisasi
     • Orang tua dan keluarga
     • Sekolah
     • Masyarakat
     • Teman bermain
     • Media Massa.
c) Tujuan Pokok Sosialisasi
     • Individu harus diberi ilmu pengetahuan (keterampilan) yang dibutuhkan bagi kehidupan kelak di masyarakat.
     • Individu harus mampu berkomunikasi secara efektif dan mengenbangkankan kemampuannya.
     • Pengendalian fungsi-fungsi organik yang dipelajari melalui latihan-latihan mawas diri yang tepat.
     • Bertingkah laku secara selaras dengan norma atau tata nilai dan kepercayaan pokok ada pada lembaga atau kelompok khususnya dan pada masyarakat umum.


Pemuda dan Identitas 


Masalah-masalah yang menyangkut generasi muda saat ini adalah:
  a. Dirasakan menurunnya jiwa nasionalisme, idealisme, dan patriotisme di kalangan generasi muda
  b. Kekurangpastian yang dialami oleh generasi muda terhadap masa depannya
  c. Belum seimbangnya jumlah generasi muda dengan fasilitas pendidikan yang tersedia
  d. Kurangnya lapangan dan kesempatan kerja.
  e. Kurangnya gizi yang dapat menghambat pertumbuhan badan dan perkembangan kecerdasan
  f. Masih banyaknya perkawinan-perkawinan di bawah umur
  g. Adanya generasi muda yang menderita fisik dan mental
  h. Pergaulan bebas
  i. Meningkatnya kenakalan remaja, penyalahagunaan narkotika
  j. Belum adanya peraturan perundang-undangan yang mengangkut generasi muda.



Perguruan dan Pendidikan 



Pendidikan adalah usaha sadar  dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki ilmu di bidang keinginannya masing-masing agar bermanfaat bagi agama, keluarga, masyarakat, dan bangsa.


Sedangkan perguruan tinggi adalah satuan pendidikan penyelenggara pendidikan tinggi disebut Mahasiswa sedangkan tenaga pendidikan perguruan tinggi disebut dosen. disinilah seseorang dapat mengembangkan lebih dalam lagi ilmu-ilmu yang telah didapat dari pendidikan sebelumnya (SD,SMP,SMA), yang akan berpeluang besar menggantikan generasi sebelumnya, dan dapat memajukan bangsa dan negaranya.

Sumber: