Koperasi
Adalah
organisasi yang didirikan dengan tujuan memberikan kesempatan kepada anggotanya
untuk memperoleh pinjaman mudah dan bunga ringan.Koperasi ini juga berusaha untuk mencegah para anggotanya
agar tidak terlibat dalam jeratan kaum lintah darat pada waktu mereka
memerlukan sejumlah uang, dengan jalan menggiatkan tabungan dan mengatur
pemberian pinjaman uang dengan bunga yang serendah-rendahnya, koperasi ini menghimpun
dana dari para anggotanya yang kemudian menyalurkan kembali dana tersebut kepada
para anggotanya.
Tujuan dari koperasi simpan pinjam: Untuk mendidik anggotanya hidup berhemat dan juga menambah pengetahuan anggotanya terhadap perkoperasian.
Struktur
Organisasi Koperasi dapat dilihat dari dua segi, yaitu :
1.
Segi intern Organisasi Koperasi
2.
Segi ekstern Organisasi Koperasi
Intern
Organisasi Koperasi ialah organisasi yang ada di dalam setiap tubuh Koperasi,
baik
di
dalam Koperasi Primer, Koperasi Primer, Koperasi Pusat, Koperasi Gabungan
maupun
Koperasi
Induk.
Ekstern
Organisasi Koperasi ialah organisasi yang berhubungan dengan tingkat-tingkat Koperasi
itu, yaitu hubungan antara Koperasi Primer, Koperasi Pusat, Koperasi Gabungan
dan Koperasi Induk. Dalam ekstern organisasi ini juga termasuk hubungan
tingkat-tingkat Koperasi itu dengan Dewan Koperasi Indonesia, yaitu dewan yang
mempersatukan berbagai jenis Koperasi dari berbagai tingkat itu kedalam satu
organisasi tunggal yang meliputi seluruh
Indonesia.
Mengingat pentingnya kedudukan, peranan dan fungsinya, maka tentang Dewan Koperasi
ini akan diuraikan sebagai berikut.
1.
Struktur
Intern Organisasi Koperasi.
Intern organisasi Koperasi terdiri dari
3 unsur, yaitu :
(1) Unsur alat-alat perlengkapan
organisasi :
a. Rapat Anggota
b.
Pengurus
c.
Badan Pemeriksa.
(2) Unsur dewan penasehat.
(3) Unsur pelaksana-pelaksanaan, yaitu manajer dan karyawan-karyawan
Koperasi lainnya.
2.
Struktur
Ekstern Organisasi Koperasi
Di dalam Undang-Undang No. 12 tahun 1967 tentang
Pokok-Pokok Perkoperasian
dikenal
adanya Koperasi Primer, Koperasi Pusat, Koperasi Gabungan dan Koperasi Induk
seperti yang dikemukakan dalam struktur intern organisasi Koperasi diatas. Dilihat
dari segi pemusatan, maka Koperasi Pusat, Koperasi Gabungan dan Koperasi Induk
juga disebut Koperasi Sekunder (artinya yang kedua) sebagi Koperasi yang
tingkatnya lebih atas dari Koperasi Primer (yang artinya pertama), dan dilihat
dari segi fungsinya maka Koperasi-Koperasi Sekunder tersebut juga disebut “organisasi
pembantu” (auxiliary organizations) yang fungsinya membantu Koperasi Primer
mencapai tujuannya. Oleh sebab itu maka Koperasi Sekunder pada dasarnya
menjalankan usaha-usaha yang tidak dapat dilakukan oleh Koperasi Primer secara
sendiri-sendiri, seperti juga Koperasi Primer menjalankan usaha-usaha yang
tidak dapat dilakukan dengan baik oleh anggota-anggota perorangan secara
sendiri-sendiri.
Maka
dipandang dari segi fungsinya itu, perlu tidaknya salah satu tingkat organisasi
tergantung pada keperluan dan effisiensi, yang artinya, kalau tidak diperlukan
atau tidak efisien karena dibandingkan dengan manfaatnya tidak memadai, tingkat
organisasi tersebut dapat ditiadakan. Dengan demikian jumlah tingkat organisasi
dapat kurang dari 4. Tentang tingkat-tingkat organisasi tersebut dapat lebih
dijelaskan sebagi berikut :
1. Koperasi
primer
2. Koperasi
pusat
3. Koperasi
gabungan
4. Koperasi
induk
Sumber:
- http://www.koperasiukm.com/tag/contoh-struktur-organisasi-koperasi-simpan-pinjam
- http://www.ksp-tepiantaduh.com/3-struktur.html
- http://coretan-gue-anak-tkj.blogspot.com/2012/10/pengertian-koperasi-simpan-pinjam.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar