Rabu, 06 November 2013

KOPERASI

Koperasi
Adalah organisasi yang didirikan dengan tujuan memberikan kesempatan kepada anggotanya untuk memperoleh pinjaman mudah dan bunga ringan.Koperasi ini juga berusaha untuk mencegah para anggotanya agar tidak terlibat dalam jeratan kaum lintah darat pada waktu mereka memerlukan sejumlah uang, dengan jalan menggiatkan tabungan dan mengatur pemberian pinjaman uang dengan bunga yang serendah-rendahnya, koperasi ini menghimpun dana dari para anggotanya yang kemudian menyalurkan kembali dana tersebut kepada para anggotanya.

Tujuan dari koperasi simpan pinjam: Untuk mendidik anggotanya hidup berhemat dan juga menambah pengetahuan anggotanya terhadap perkoperasian.
Struktur Organisasi Koperasi dapat dilihat dari dua segi, yaitu :
1. Segi intern Organisasi Koperasi
2. Segi ekstern Organisasi Koperasi
Intern Organisasi Koperasi ialah organisasi yang ada di dalam setiap tubuh Koperasi, baik
di dalam Koperasi Primer, Koperasi Primer, Koperasi Pusat, Koperasi Gabungan maupun
Koperasi Induk.

Ekstern Organisasi Koperasi ialah organisasi yang berhubungan dengan tingkat-tingkat Koperasi itu, yaitu hubungan antara Koperasi Primer, Koperasi Pusat, Koperasi Gabungan dan Koperasi Induk. Dalam ekstern organisasi ini juga termasuk hubungan tingkat-tingkat Koperasi itu dengan Dewan Koperasi Indonesia, yaitu dewan yang mempersatukan berbagai jenis Koperasi dari berbagai tingkat itu kedalam satu organisasi tunggal yang meliputi seluruh
Indonesia. Mengingat pentingnya kedudukan, peranan dan fungsinya, maka tentang Dewan Koperasi ini akan diuraikan sebagai berikut.

1.      Struktur Intern Organisasi Koperasi.
Intern organisasi Koperasi terdiri dari 3 unsur, yaitu :
(1) Unsur alat-alat perlengkapan organisasi :
a. Rapat Anggota
b. Pengurus
c. Badan Pemeriksa.
(2) Unsur dewan penasehat.
(3) Unsur pelaksana-pelaksanaan, yaitu manajer dan karyawan-karyawan Koperasi   lainnya.

2.      Struktur Ekstern Organisasi Koperasi
Di dalam Undang-Undang No. 12 tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian
dikenal adanya Koperasi Primer, Koperasi Pusat, Koperasi Gabungan dan Koperasi Induk seperti yang dikemukakan dalam struktur intern organisasi Koperasi diatas. Dilihat dari segi pemusatan, maka Koperasi Pusat, Koperasi Gabungan dan Koperasi Induk juga disebut Koperasi Sekunder (artinya yang kedua) sebagi Koperasi yang tingkatnya lebih atas dari Koperasi Primer (yang artinya pertama), dan dilihat dari segi fungsinya maka Koperasi-Koperasi Sekunder tersebut juga disebut “organisasi pembantu” (auxiliary organizations) yang fungsinya membantu Koperasi Primer mencapai tujuannya. Oleh sebab itu maka Koperasi Sekunder pada dasarnya menjalankan usaha-usaha yang tidak dapat dilakukan oleh Koperasi Primer secara sendiri-sendiri, seperti juga Koperasi Primer menjalankan usaha-usaha yang tidak dapat dilakukan dengan baik oleh anggota-anggota perorangan secara sendiri-sendiri.
Maka dipandang dari segi fungsinya itu, perlu tidaknya salah satu tingkat organisasi tergantung pada keperluan dan effisiensi, yang artinya, kalau tidak diperlukan atau tidak efisien karena dibandingkan dengan manfaatnya tidak memadai, tingkat organisasi tersebut dapat ditiadakan. Dengan demikian jumlah tingkat organisasi dapat kurang dari 4. Tentang tingkat-tingkat organisasi tersebut dapat lebih dijelaskan sebagi berikut :
1.      Koperasi primer
2.      Koperasi pusat
3.      Koperasi gabungan
4.      Koperasi induk




Sumber:
http://www.koperasiukm.com/tag/contoh-struktur-organisasi-koperasi-simpan-pinjam 
- http://www.ksp-tepiantaduh.com/3-struktur.html
- http://coretan-gue-anak-tkj.blogspot.com/2012/10/pengertian-koperasi-simpan-pinjam.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar