ETIKA, PROFESI, PROFESIONALISME, KODE ETIK
PROFESIONALISME, DAN JENIS-JENIS THREATS MELALUI IT
Pengertian
Etika
Ilmu
yang membahas perbuatan baik dan perbuatan buruk manusia sejauh yang dapat
dipahami oleh pikiran manusia
Karakteristik Profesi
Profesi adalah
pekerjaan, namun tidak semua pekerjaan adalah profesi. Profesi mempunyai
karakteristik sendiri yang membedakannya dari pekerjaan lainnya. Daftar
karakterstik ini tidak memuat semua karakteristik yang pernah diterapkan pada
profesi, juga tidak semua ciri ini berlaku dalam setiap profesi:
1.
Keterampilan
yang berdasar pada pengetahuan teoretis: Profesional diasumsikan mempunyai
pengetahuan teoretis yang ekstensif dan memiliki keterampilan yang berdasar
pada pengetahuan tersebut dan bisa diterapkan dalam praktik.
2.
Asosiasi
profesional: Profesi biasanya memiliki badan yang diorganisasi oleh para anggotanya,
yang dimaksudkan untuk meningkatkan status para anggotanya. Organisasi
profesi tersebut biasanya memiliki persyaratan khusus untuk menjadi
anggotanya.
3.
Pendidikan yang
ekstensif: Profesi yang prestisius biasanya memerlukan pendidikan yang
lama dalam jenjang pendidikan tinggi.
4.
Ujian kompetensi:
Sebelum memasuki organisasi profesional, biasanya ada persyaratan untuk lulus
dari suatu tes yang menguji terutama pengetahuan teoretis.
5.
Pelatihan
institutional: Selain ujian, juga biasanya dipersyaratkan untuk mengikuti
pelatihan istitusional di mana calon profesional mendapatkan pengalaman praktis
sebelum menjadi anggota penuh organisasi. Peningkatan keterampilan melalui
pengembangan profesional juga dipersyaratkan.
6.
Lisensi: Profesi
menetapkan syarat pendaftaran dan proses sertifikasi sehingga hanya mereka yang
memiliki lisensi bisa dianggap bisa dipercaya.
7.
Otonomi kerja:
Profesional cenderung mengendalikan kerja dan pengetahuan teoretis mereka agar
terhindar adanya intervensi dari luar.
8.
Kode etik:
Organisasi profesi biasanya memiliki kode etik bagi para anggotanya dan
prosedur pendisiplinan bagi mereka yang melanggar aturan.
9.
Mengatur diri:
Organisasi profesi harus bisa mengatur organisasinya sendiri tanpa campur
tangan pemerintah. Profesional diatur oleh mereka yang lebih senior, praktisi
yang dihormati, atau mereka yang berkualifikasi paling tinggi.
10. Layanan publik dan altruisme: Diperolehnya
penghasilan dari kerja profesinya dapat dipertahankan selama berkaitan dengan
kebutuhan publik, seperti layanan dokter berkontribusi terhadap kesehatan
masyarakat.
11. Status dan imbalan yang tinggi: Profesi yang paling
sukses akan meraih status yang tinggi, prestise, dan imbalan yang layak bagi
para anggotanya. Hal tersebut bisa dianggap sebagai pengakuan terhadap layanan
yang mereka berikan bagi masyarakat.
Menurut Artikel dalam
International Encyclopedia of education, ada 10 ciri khas suatu profesi, yaitu:
1.
Suatu bidang
pekerjaan yang terorganisir dari jenis intelektual yang terus berkembang dan
diperluas
2.
Suatu teknik
intelektual
3.
Penerapan
praktis dari teknik intelektual pada urusan praktis
4.
Suatu periode
panjang untuk pelatihan dan sertifikasi
5.
Beberapa standar
dan pernyataan tentang etika yang dapat diselenggarakan
6.
Kemampuan untuk
kepemimpinan pada profesi sendiri
7.
Asosiasi dari
anggota profesi yang menjadi suatu kelompok yang erat dengan kualitas
komunikasi yang tinggi antar anggotanya
8.
Pengakuan
sebagai profesi
9.
Perhatian yang
profesional terhadap penggunaan yang bertanggung jawab dari pekerjaan profesi
10. Hubungan yang erat dengan profesi lain
Profesionalisme
Biasanya dipahami
sebagai suatu kualitas yang wajib dipunyai oleh setiap eksekutif yang baik.
Ciri‐ciri
profesionalisme:
1.
Punya
ketrampilan yang tinggi dalam suatu bidang serta kemahiran dalam menggunakan
peralatan tertentu yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas yang bersangkutan
dengan bidang tadi
2.
Punya ilmu dan
pengalaman serta kecerdasan dalam menganalisis suatu masalah dan peka di dalam
membaca situasi cepat dan tepat serta cermat dalam mengambil keputusan terbaik
atas dasar kepekaan
3.
Punya sikap
berorientasi ke depan sehingga punya kemampuan mengantisipasi perkembangan
lingkungan yang terbentang di hadapannya
4.
Punya sikap
mandiri berdasarkan keyakinan akan kemampuan pribadi serta terbuka menyimak dan
menghargai pendapat orang lain, namun cermat dalam memilih yang terbaik bagi
diri dan perkembangan pribadinya
Kode
Etik Profesionalisme
Prinsip‐prinsip umum
yang dirumuskan dalam suatu profesi akan berbeda satu dengan yang lainnya. Hal
ini disebabkan perbedaan adat, kebiasaan, kebudayaan, dan peranan tenaga ahli
profesi yang didefinisikan dalam suatu negar tidak sama. Adapun yang menjadi
tujuan pokok dari rumusan etika yang dituangkan dalam kode etik (Code of
conduct) profesi adalah:
1.
Standar‐standar etika
menjelaskan dan menetapkan tanggung jawab terhadap klien, institusi, dan
masyarakat pada umumnya
2.
Standar‐standar etika
membantu tenaga ahli profesi dalam menentukan apa yang harus mereka perbuat
kalau mereka menghadapi dilema‐dilema etika dalam pekerjaan
3.
Standar‐standar etika
membiarkan profesi menjaga reputasi atau nama dan fungsi‐fungsi profesi dalam
masyarakat melawan kelakuan‐kelakuan yang jahat dari anggota‐anggota tertentu
4.
Standar‐standar etika
mencerminkan / membayangkan pengharapan moral‐moral dari komunitas, dengan demikian standar‐standar etika
menjamin bahwa para anggota profesi akan menaati kitab UU etika (kode etik)
profesi dalam pelayanannya
5.
Standar‐standar etika
merupakan dasar untuk menjaga kelakuan dan integritas atau kejujuran dari
tenaga ahli profesi
6.
Perlu diketahui
bahwa kode etik profesi adalah tidak sama dengan hukum (atau undang‐undang). Seorang
ahli profesi yang melanggar kode etik profesi akan menerima sangsi atau denda
dari induk organisasi profesinya
Jenis-Jenis Ancaman
(Threats) Melalui IT
Menurut RM. Roy Suryo
dalam Warta Ekonomi No. 9, 5 Maret 2001 h.12, kasus-kasus cybercrime yang
banyak terjadi di Indonesia setidaknya ada tiga jenis berdasarkan modusnya,
yaitu :
1.
Pencurian Nomor
Kartu Kredit. Menurut Rommy Alkatiry (Wakil Kabid Informatika KADIN),
penyalahgunaan kartu kredit milik orang lain di internet merupakan kasus
cybercrime terbesar yang berkaitan dengan dunia bisnis internet di Indonesia.
Penyalahgunaan kartu kredit milik orang lain memang tidak rumit dan bisa
dilakukan secara fisik atau on-line. Nama dan kartu kredit orang lain yang
diperoleh di berbagai tempat (restaurant, hotel atau segala tempat yang
melakukan transaksi pembayaran dengan kartu kredit) dimasukkan di aplikasi
pembelian barang di internet.
2.
Memasuki,
memodifikasi atau merusak homepage (hacking) Menurut John. S. Tumiwa pada
umumnya tindakan hacker Indonesia belum separah aksi di luar negeri. Perilaku
hacker Indonesia baru sebatas masuk ke suatu situs komputer orang lain yang
ternyata rentan penyusupan dan memberitahukan kepada pemiliknya untuk
berhati-hati. Di luar negeri hacker sudah memasuki sistem perbankan dan merusak
data base bank.
3. Penyerangan situs atau e-mail melalui virus atau spamming.
Modus yang paling sering terjadi adalah mengirim virus melalui e-mail. Menurut
RM. Roy Suryo, di luar negeri kejahatan seperti ini sudah diberi hukuman yang
cukup berat. Berbeda dengan di Indonesia yang sulit diatasi karena peraturan
yang ada belum menjangkaunya.
KASUS-KASUS
COMPUTER CRIME/CYBER CRIME
Dunia perbankan
melalui Internet (e-banking) Indonesia dikejutkan oleh ulah seseorang bernama
Steven Haryanto, seorang hacker dan jurnalis pada majalah Master Web. Lelaki
asal Bandung ini dengan sengaja membuat situs asli tapi palsu layanan internet
banking Bank Central Asia, (BCA). Steven membeli domain-domain dengan nama
mirip http://www.klikbca.com (situs asli Internet banking BCA), yaitu domain
http://www.klik-bca.com, kilkbca.com, clikbca.com, klickca.com, dan
klikbac.com. Isi situs-situs plesetan ini nyaris sama. Jika nasabah BCA salah
mengetik situs BCA asli maka nasabah tersebut masuk perangkap situs plesetan
yang dibuat oleh Steven sehingga identitas pengguna (user id) dan nomor identitas
personal (PIN) dapat diketahuinya. Diperkirakan, 130 nasabah BCA tercuri
datanya. Menurut pengakuan Steven pada situs bagi para webmaster di Indonesia,
http://www.webmaster.or.id tujuan membuat situs plesetan adalah agar publik
berhati-hati dan tidak ceroboh saat melakukan pengetikan alamat situs (typo
site), bukan untuk mengeruk keuntungan. Kasus yang menghebohkan lagi adalah
hacker bernama Dani Hermansyah, pada tanggal 17 April 2004 melakukan deface
dengan mengubah nama-nama partai yang ada dengan nama-nama buah dalam website
http://www.kpu.go.id yang mengakibatkan berkurangnya kepercayaan masyarakat
terhadap pemilu yang sedang berlangsung pada saat itu. Dikhawatirkan, selain
nama-nama partai yang diubah bukan tidak mungkin angka-angka jumlah pemilih yang
masuk di sana menjadi tidak aman dan bisa diubah.5 Kelemahan administrasi dari
suatu website juga terjadi pada penyerangan terhadap website
http://www.golkar.or.id milik partai Golkar. Serangan terjadi hingga 1577 kali
melalui jalan yang sama tanpa adanya upaya menutup celah disamping kemampuan
hacker yang lebih tinggi. Dalam hal ini teknik yang digunakan oleh hacker
adalah PHP Injection dan mengganti tampilan muka website dengan gambar wanita
sexy serta gorilla putih sedang tersenyum. Dari realitas tindak kejahatan
tersebut di atas bisa dikatakan bahwa dunia ini tidak lagi hanya melakukan
perang secara konvensional akan tetapi juga telah merambah pada perang
informasi. Berita Kompas Cyber Media (19/3/2002) menulis bahwa berdasarkan
survei AC Nielsen 2001 Indonesia ternyata menempati posisi ke enam terbesar di
dunia atau ke empat di Asia dalam tindak kejahatan di internet. Meski tidak
disebutkan secara rinci kejahatan macam apa saja yang terjadi di Indonesia
maupun WNI yang terlibat dalam kejahatan tersebut, hal ini merupakan peringatan
bagi semua pihak untuk mewaspadai kejahatan yang telah, sedang, dan akan muncul
dari pengguna teknologi informasi (Heru Sutadi, Kompas, 12 April 2002,
30).
Sumber :
1.
http://webcache.googleusercontent.com/search?q=cache:http://www.ardianpudlian.tk/2013/03/tulisan-jenis-jenis-ancaman-atau-threat.html
2.
Hermana,
Dr.Budi. ETIKA dan PROFESIONALISME dalam TEKNOLOGI SISTEM KOMPUTER
/ INFORMASI.
3.
http://www.unhas.ac.id/rhiza/arsip/kuliah/ETIKA_PROFESI/PENGERTIAN-ETIKA-PROFESI-byMarnoUNBRAW.pdf