Sabtu, 03 Juni 2017

BlackPink - Playing With Fire (불장난) Lyrics


우리 엄만 매일 내게 말했어
언제나 남자 조심하라고
사랑은 마치 불장난 같아서
다치니까 Eh
엄마 말이  맞을지도 몰라
 보면  맘이 뜨겁게 달아올라
두려움보단  향한 끌림이
 크니까 Eh
멈출  없는  떨림은
On and on and on
 전부를 너란 세상에
 던지고 싶어
Look at me look at me now
이렇게   애태우고 있잖아
  없어
우리 사랑은 불장난

Reff:
My love is on fire
Now burn baby burn
불장난
My love is on fire
So don’t play with me boy
불장난
My love is on fire
Now burn baby burn
buljangnan
My love is on fire
So don’t play with me boy
buljangnan
Oh no  이미 멀리 와버렸는걸
어느새  모든  장난이 아닌 
사랑이란 빨간 불씨
불어라 바람  커져가는 불길
이게 약인지 독인지 우리 엄마도 몰라
  도둑인데  경찰도 몰라
 붙은  심장에  부어라 너란 기름

Kiss him will I diss him
I don’t know but I miss him
중독을 넘어선  사랑은 crack
 심장의 색깔은 black

멈출  없는  떨림은
On and on and on
 전부를 너란 세상에
 던지고 싶어
Look at me look at me now
이렇게   애태우고 있잖아
  없어
우리 사랑은 불장난

Back To Reff
걷잡을 수가 없는 
너무나 빨리 퍼져 가는  불길
이런  멈추지 
 사랑이 오늘 밤을 태워버리게 Whooo

Roman
uri eomman maeil naege malhaesseo
eonjena namja joshimharago
sarangeun machi buljangnan gataseo
dachinikka Eh
eomma mari kkok majeuljjido molla
neol bomyeon nae mami tteugeopge daraolla
duryeoumbodan neol hyanghan kkeullimi
deo keunikka Eh
meomchul su eomneun i tteollimeun
On and on and on
nae jeonbureul neoran sesange
da deonjigo shipeo
Look at me look at me now
ireoke neon nal aetaeugo itjana
kkeul su eopseo
uri sarangeun buljangnan
Oh no nan imi meolli wabeoryeonneungeol
eoneusae i modeun ge jangnani anin geol
sarangiran ppalgan bulsshi
bureora baram deo keojeoganeun bulkkil
ige yaginji doginji uri eommado molla
nae mam doduginde wae gyeongchaldo molla
bul buteun nae shimjange deo bueora neoran gireum
Kiss him will I diss him
I don’t know but I miss him
jungdogeul neomeoseon i sarangeun crack
nae shimjange saekkareun black
meomchul su eomneun i tteollimeun
On and on and on
nae jeonbureul neoran sesange
da deonjigo shipeo
Look at me look at me now
ireoke neon nal aetaeugo itjana
kkeul su eopseo
uri sarangeun buljangnan
geotjabeul suga eomneun geol
neomuna ppalli peojeo ganeun i bulkkil
ireon nal meomchuji ma
i sarangi oneul bameul taeweobeorige Whooo

Indonesian
Ibuku berataka kepadaku setiap hari
Untuk selalu berhati-hati pada cowok
Karena cinta adalah seperti bermain dengan api
Aku akan terluka
Ibuku mungkin benar
Karena saat aku melihatmu, hatiku menjadi panas
Karena bukannya takut
ketertarikanku padamu adalah lebih besar
Aku tak bisa menghentikan getaran ini
Terus dan terus dan terus
Aku ingin membuang semua milikku
Ke dalam duniamu
Lihat aku lihat aku sekarang
Kau membakarku seperti ini
Aku tidak bisa mematikannya
cinta kita yang seperti bermain dengan api
cintaku sedang terbakar
Sekarang bakar baby bakar
Bermain api
cintaku sedang terbakar
Jadi jangan bermain denganku boy
Bermain api
Oh tidak, aku sudah datang terlalu jauh
Tiba-tiba, semua ini adalah sebuah permainan lagi
Cinta itu seperti api merah
Bertiup, angin, sehingga api akan tumbuh
Apakah ini obat atau racun? bahkan ibuku tidak tahu
Seorang perampok dalam hatiku, kenapa polisi tidak tahu?
Mencurahkan minyak di hatiku yang terbakar
menciumnya akan mendiamkannya
Aku tidak tahu, tapi aku merindukannya
Ini adalah kecanduan masa lalu, cinta ini retak
Warna hatiku hitam
Aku tak bisa menghentikan getaran ini
Terus dan terus dan terus
Aku ingin membuang semua milikku
Ke dalam duniamu
Lihat aku lihat aku sekarang
Kau membakarku seperti ini
Aku tidak bisa mematikannya
cinta kita yang seperti bermain dengan api
cintaku sedang terbakar
Sekarang bakar baby bakar
Bermain api
cintaku sedang terbakar
Jadi jangan bermain denganku boy
Bermain api
Aku tidak bisa mengendalikannya
jalan api ini menyebar terlalu cepat
Jangan menghentikanku
Jadi cinta ini bisa membakar malam ini

Selasa, 14 Juni 2016

CONTOH PENGGUNAAN KODE ETIK IT DALAM PENGGUNAAN TEKNOLOGI INFORMASI

Semakin berkembang pesatnya kemajuan penggunaan teknologi informasi harus memiliki rencana keamanan dan harus dapat dikombinasikan peran dari kebijakan yang ada, teknologi yang akan digunakan serta orang-orang yang akan menggunakannya.
Aspek keamanan ditinjau dari 3 hal, confidentiatility/kerahasian, integrity/jaminan (menjamin bahwa data tidak boleh berubah tanpa izin pihak berwenang authorized), availability/ketersdiaan data.
Biasanya pula penggunaan IT menjamin privacy/kerahasiaan dan Term & Condition/aturan-aturan yang ditetapkan.
            Salah satu contoh dalam penggunaan teknologi informasi yang disediakan oleh kantor-kantor adalah fasilitas internet. Untuk bagian-bagian tertentu pada kantor, salah satunya bagian finance, internet sangatlah dibutuhkan dalam menjalin hubungan dengan para client yang sudah menjalin hubungan yang sangat lama. Contoh dari penggunaan yang baik dan benar, adalah, dengan tidak menggunakan internet kantor atau instansi diluar keperluan kantor atau kepentingan sendiri. Tidak menggunakan fasilitas internet kantor melakukan bertukar informasi kepada pihak luar secara illegal.

Rabu, 06 April 2016

Perbedaan Audit “Around The Computer”, “Through The Computer” dan Perbedaan Cyberlaw Di Berbagai Negara


Audit atau pemeriksaan dalam arti luas bermakna evaluasi terhadap suatu organisasi, sistem, proses, atau produk. Audit dilaksanakan oleh pihak yang kompeten, objektif, dan tidak memihak, yang disebut auditor. Tujuannya adalah untuk melakukan verivikasi bahwa subjek dari audit telah diselesaikan atau berjalan sesuai dengan standar, regulasi, dan praktik yang telah disetujui dan diterima. Dalam Computer Assisted Audit Technique dapat dibagi menjadi dua jenis, yaitu:
1.      Audit through the computer adalah audit yang dilakukan untuk menguji sebuah sistem informasi dalam hal proses yang terotomasi, logika pemrograman, edit routines, dan pengendalian program. Pendekatan audit ini menganggap bahwa apabila program pemrosesan dalam sebuah sistem informasi telah dibangun dengan baik dan telah ada edit routines dan pengecekan pemrograman yang cukup maka adanya kesalahan tidak akan terjadi tanpa terdeteksi. Jika program berjalan seperti yang direncanakan, maka semestinya output yang dihasilkan juga dapat diandalkan.
2.      Audit around the computer adalah pendekatan audit dimana auditor menguji keandalan sebuah informasi yang dihasilkan oleh komputer dengan terlebih dahulu mengkalkulasikan hasil dari sebuah transaksi yang dimasukkan dalam sistem. Kemudian, kalkulasi tersebut dibandingkan dengan output yang dihasilkan oleh sistem. Apabila ternyata valid dan akurat, diasumsikan bahwa pengendalian sistem telah efektif dan sistem telah beroperasi dengan baik.
Prosedur Pelaporan
Pedoman pelaporan agar sesuai dengan efektivitas komunikasi dan dampak psikologis dari suatun laporan hasil audit : 
1.      Bentuk laporan agar dibuat sedemikian rupa sehingga membangkitkan minat orang untuk melihat isinya.
2.      Sajikan kesimpulan (atau executive summary) pada bagian awal laporan agar pembaca dapat segera mengetahui intisari laporan tersebut.
3.      Kesimpulan agar disajikan sedemikian rupa sehingga pembaca ingin mengetahui lebih mendalam tentang uraian dan kesimpulan.
4.      Temuan agar disajikan sedemikian rupa sehingga pembaca dapat mengetahui tentang kriteria yang digunakan, kondisi (temuan), sebab dan akibat temuan tersebut serta melaksanakan perbaikan sesuai dengan rekomendasi yang disajikan dalam laporan hasil audit.  
 Laporan hasil audit disusun oleh ketua tim audit (atau oleh staf auditor yang kemudian diperiksa oleh ketua tim audit), dan selanjutnya diserahkan kepada pengawas audit (supervisor) untuk direview. Proses dari konsep sampai diterima (ditandatangi oleh ketua tim) dan diterima oleh supervisor lazimnya melalui suatu proses bolak-balik yang kadang-kadang sampai beberapa kali putaran. Dalam proses tersebut seringkali digunakan suatu formulir yang disebut lembar review untuk memudahkan koreksi/tambahan dan sebagainya (dikenal dengan lembaran review, review sheet) tanpa harus mencorat-coret konsep laporan hasil audit.
 Penggunaan lembaran review dilakukan dengan pertimbangan-pertimbangan berikut :
ü  Komunikasi lisan akan memerlukan waktu yang cukup lama padahal atasan maupun bawahan mungkin masih mempunyai kesibukan lain.
ü  Komunikasi tertulis tidak dapat dilakukan di dalam konsep laporan, karena konsep laporan tersebut akan dipenuhi dengan catatan-catatan review. 
Bentuk Laporan  
 Bentuk laporan hasil audit pada dasarnya memuat sebagai berikut: 
·         Kulit depan (cover) dan Halaman pertama (cover dalam) atau title page
·         Intisari hasil audit (Executive Summary atau Key Issues)
·         Daftar isi (Table mof Contents)
·         Ringkasan Rekomendasi (Summary of Recommendations)
·         Uraian hasil audit, Temuan dan Rekomendasi (Detailed Audit Report, Finding and Recommendations)
·         Lampiran-lampiran
Cyber Law adalah aspek hukum yang istilahnya berasal dari Cyberspace Law, yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai "online" dan memasuki dunia cyber atau maya. Cyber Law juga didefinisikan sebagai kumpulan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang berbagai aktivitas manusia di cyberspace (dengan memanfaatkan teknologi informasi).
Ruang lingkup dari Cyber Law meliputi hak cipta, merek dagang, fitnah/penistaan, hacking, virus, akses Ilegal, privasi, kewajiban pidana, isu prosedural (Yurisdiksi, Investigasi, Bukti, dll), kontrak elektronik, pornografi, perampokan, perlindungan konsumen dan lain-lain.
Model Regulasi
Pertama, membuat berbagai jenis peraturan perundang-undangan yang sifatnya sangat spesifik yang merujuk pada pola pembagian hukum secara konservatif, misalnya regulasi yang mengatur hanya aspek-aspek perdata saja seperti transaksi elektronik, masalah pembuktian perdata, tanda tangan elektronik, pengakuan dokumen elektronik sebagai alat bukti, ganti rugi perdata, dll., disamping itu juga dibuat regulasi secara spesifik yang secara terpisah mengatur tindak pidana teknologi informasi (cybercrime) dalam undang-undang tersendiri.
Kedua, model regulasi komprehensif yang materi muatannya mencakup tidak hanya aspek perdata, tetapi juga aspek administrasi dan pidana, terkait dengan dilanggarnya ketentuan yang menyangkut penyalahgunaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK). Pada negara yang telah maju dalam penggunaan internet sebagai alat untuk memfasilitasi setiap aspek kehidupan mereka, perkembangan hukum dunia maya sudah sangat maju. Sebagai kiblat dari perkembangan aspek hukum ini, Amerika Serikat merupakan negara yang telah memiliki banyak perangkat hukum yang mengatur dan menentukan perkembangan Cyber Law.
1.      Cyber Law di Amerika Di Amerika,
Cyber Law yang mengatur transaksi elektronik dikenal dengan Uniform Electronic Transaction Act (UETA). UETA diadopsi oleh National Conference of Commissioners on Uniform State Laws (NCCUSL) pada tahun 1999. Secara lengkap Cyber Law di Amerika adalah sebagai berikut:
        Electronic Signatures in Global and National Commerce Act
        Uniform Electronic Transaction Act
        Uniform Computer Information Transaction Act
        Government Paperwork Elimination Act
        Electronic Communication Privacy Act
        Privacy Protection Act
        Fair Credit Reporting Act
        Right to Financial Privacy Act
       Computer Fraud and Abuse Act
       Anti-cyber squatting consumer protection Act
       Child online protection Act
       Children’s online privacy protection Act
       Economic espionage Act
       “No Electronic Theft” Act
Cyber Law yang mengatur transaksi elektronik dikenal dengan Uniform Electronic Transaction Act (UETA). UETA adalah salah satu dari beberapa Peraturan Perundang-undangan Amerika Serikat yang diusulkan oleh National Conference of Commissioners on Uniform State Laws (NCCUSL). Sejak itu 47 negara bagian, Kolombia, Puerto Rico, dan Pulau Virgin US telah mengadopsinya ke dalam hukum mereka sendiri. Tujuan menyeluruhnya adalah untuk membawa ke jalur hukum negara bagian yag berbeda atas bidang-bidang seperti retensi dokumen kertas, dan keabsahan tanda tangan elektronik sehingga mendukung keabsahan kontrak elektronik sebagai media perjanjian yang layak. UETA 1999 membahas diantaranya mengenai :
Pasal 5 : mengatur penggunaan dokumen elektronik dan tanda tangan elektronik
Pasal 7 : memberikan pengakuan legal untuk dokumen elektronik, tanda tangan elektronik, dan kontrak elektronik.
Pasal 8 : mengatur informasi dan dokumen yang disajikan untuk semua pihak.
Pasal 9 : membahas atribusi dan pengaruh dokumen elektronik dan tanda tangan elektronik.
Pasal 10 : menentukan kondisi-kondisi jika perubahan atau kesalahan dalam dokumen elektronik terjadi dalam transmisi data antara pihak yang bertransaksi.
Pasal 11 : memungkinkan notaris publik dan pejabat lainnya yang berwenang untuk bertindak secara elektronik, secara efektif menghilangkan persyaratan cap/segel.
Pasal 12 : menyatakan bahwa kebutuhan “retensi dokumen” dipenuhi dengan mempertahankan dokumen elektronik.
Pasal 13 : “Dalam penindakan, bukti dari dokumen atau tanda tangan tidak dapat dikecualikan hanya karena dalam bentuk elektronik”
Pasal 14 : mengatur mengenai transaksi otomatis.
Pasal 15 : mendefinisikan waktu dan tempat pengiriman dan penerimaan dokumen elektronik.
Pasal 16 : mengatur mengenai dokumen yang dipindahtangankan.
2.      Cyber Law di Singapore Cyber Law di Singapore, antara lain:
         Electronic Transaction Act
         IPR Act
         Computer Misuse Act
         Broadcasting Authority Act
         Public Entertainment Act
         Banking Act
         Internet Code of Practice
         Evidence Act (Amendment)
         Unfair Contract Terms Act The Electronic Transactions Act (ETA) 1998
ETA sebagai pengatur otoritas sertifikasi. Singapore mempunyai misi untuk menjadi poros / pusat kegiatan perdagangan elektronik internasional, di mana transaksi perdagangan yang elektronik dari daerah dan di seluruh bumi diproses. The Electronic Transactions Act telah ditetapkan tgl.10 Juli 1998 untuk menciptakan kerangka yang sah tentang undang-undang untuk transaksi perdagangan elektronik di Singapore yang memungkinkan bagi Menteri Komunikasi Informasi dan Kesenian untuk membuat peraturan mengenai perijinan dan peraturan otoritas sertifikasi di Singapura.
3.      Cyber Law di Malaysia
komputer sebagai diekstrak dari “penjelasan Pernyataan” dari CCA 1997 :
a)    Berusaha untuk membuat suatu pelanggaran hukum bagi setiap orang untuk menyebabkan komputer untuk melakukan apapun fungsi dengan maksud untuk mendapatkan akses tidak sah ke komputer mana materi.
b)   Berusaha untuk membuatnya menjadi pelanggaran lebih lanjut jika ada orang yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam item (a) dengan maksud untuk melakukan penipuan, ketidakjujuran atau menyebabkan cedera seperti yang didefinisikan dalam KUHP Kode.
c)    Berusaha untuk membuat suatu pelanggaran bagi setiap orang untuk menyebabkan modifikasi yang tidak sah dari isi dari komputer manapun.
d)   Berusaha untuk menyediakan bagi pelanggaran dan hukuman bagi komunikasi yang salah nomor, kode, sandi atau cara lain untuk akses ke komputer.
e)    Berusaha untuk menyediakan untuk pelanggaran-pelanggaran dan hukuman bagi abetments dan upaya dalam komisi pelanggaran sebagaimana dimaksud pada butir (a), (b), (c) dan (d) di atas.
f)    Berusaha untuk membuat undang-undang anggapan bahwa setiap orang memiliki hak asuh atau kontrol apa pun program, data atau informasi lain ketika ia tidak diizinkan untuk memilikinya akan dianggap telah memperoleh akses yang tidak sah kecuali jika dibuktikan sebaliknya
Lima cyberlaws telah berlaku pada tahun 1997 tercatat di kronologis ketertiban. Digital Signature Act 1997 merupakan Cyberlaw pertama yang disahkan oleh parlemen Malaysia. Tujuan Cyberlaw ini, adalah untuk memungkinkan perusahaan dan konsumen untuk menggunakan tanda tangan elektronik (bukan tanda tangan tulisan tangan) dalam hukum dan transaksi bisnis. Computer Crimes Act 1997 menyediakan penegakan hukum dengan kerangka hukum yang mencakup akses yang tidak sah dan penggunaan komputer dan informasi dan menyatakan berbagai hukuman untuk pelanggaran yang berbeda komitmen.
Para Cyberlaw berikutnya yang akan berlaku adalah Telemedicine Act 1997. Cyberlaw ini praktisi medis untuk memberdayakan memberikan pelayanan medis / konsultasi dari lokasi jauh melalui menggunakan fasilitas komunikasi elektronik seperti konferensi video. Berikut pada adalah Undang-Undang Komunikasi dan Multimedia 1998 yang mengatur konvergensi komunikasi dan industri multimedia dan untuk mendukung kebijakan nasional ditetapkan untuk tujuan komunikasi dan multimedia industri. The Malaysia Komunikasi dan Undang-Undang Komisi Multimedia 1998 kemudian disahkan oleh parlemen untuk membentuk Malaysia Komisi Komunikasi dan Multimedia yang merupakan peraturan dan badan pengawas untuk mengawasi pembangunan dan hal-hal terkait dengan komunikasi dan industri multimedia.
Departemen Energi, Komunikasi dan Multimedia sedang dalam proses penyusunan baru undangundang tentang Perlindungan Data Pribadi untuk mengatur pengumpulan, kepemilikan, pengolahan dan penggunaan data pribadi oleh organisasi apapun untuk memberikan perlindungan untuk data pribadi seseorang dan dengan demikian melindungi hak-hak privasinya. Ini to-be-undang yang berlaku didasarkan pada sembilan prinsip-prinsip perlindungan data yaitu :
         Cara pengumpulan data pribadi
         Tujuan pengumpulan data pribadi
         Penggunaan data pribadi
         Pengungkapan data pribadi
         Akurasi dari data pribadi
         Jangka waktu penyimpanan data pribadi
         Akses ke dan koreksi data pribadi
         Keamanan data pribadi
         Informasi yang tersedia secara umum.
Cyber Law di Malaysia, antara lain:
        Digital Signature Act
        Computer Crimes Act
        Communications and Multimedia Act
        Telemedicine Act
        Copyright Amendment Act
        Personal Data Protection Legislation (Proposed)
        Internal security Act (ISA)
       Films censorship Act

4.      Cyber Law di Indonesia Indonesia
telah resmi mempunyai undang-undang untuk mengatur orang-orang yang tidak bertanggung jawab dalam dunia maya. Cyber Law-nya Indonesia yaitu undang–undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Di berlakukannya undang-undang ini, membuat oknum-oknum nakal ketakutan karena denda yang diberikan apabila melanggar tidak sedikit kira-kira 1 miliar rupiah karena melanggar pasal 27 ayat 1 tentang muatan yang melanggar kesusilaan. sebenarnya UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) tidak hanya membahas situs porno atau masalah asusila. Total ada 13 Bab dan 54 Pasal yang mengupas secara mendetail bagaimana aturan hidup di dunia maya dan transaksi yang terjadi didalamnya. Sebagian orang menolak adanya undang-undang ini, tapi tidak sedikit yang mendukung undang-undang ini.
Dibandingkan dengan negara-negara di atas, indonesia termasuk negara yang tertinggal dalam hal pengaturan undang-undang ite. Secara garis besar UU ITE mengatur hal-hal sebagai berikut :
·         Tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan konvensional (tinta basah dan bermaterai). Sesuai dengan e-ASEAN Framework Guidelines (pengakuan tanda tangan digital lintas batas).
·         Alat bukti elektronik diakui seperti alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHP.
·         UU ITE berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia yang memiliki akibat hukum di Indonesia.
·         Pengaturan Nama domain dan Hak Kekayaan Intelektual.
·         Perbuatan yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37):
o Pasal 27 (Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan)
o Pasal 28 (Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita Kebencian dan Permusuhan)
o Pasal 29 (Ancaman Kekerasan dan Menakut-nakuti)
o Pasal 30 (Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking)
o Pasal 31 (Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi)
o Pasal 32 (Pemindahan, Perusakan dan Membuka Informasi Rahasia)
o Pasal 33 (Virus?, Membuat Sistem Tidak Bekerja (DOS?))
o Pasal 35 (Menjadikan Seolah Dokumen Otentik (phising?))

Sumber :
1.      Donald A. Watne & Peter B. B. Turney. Auditing EDP System, Second Edition. South Africa. Creda Communications : 2007.
2.      http://www.auditingauditors.com/auditing-through-the-computer-and-auditing-around-the-computer-explained/
3.      http://blog.pasca.gunadarma.ac.id/2012/06/07/audit-sistem-informasi-akuntansi-teknologi-sistem-informasi/

4.      https:Feviretno.dosen.narotama.ac.id/Ffiles/F2012/F03/FMODUL-CYBERLAW-4-MHS.doc&usg=AFQjCNEGpROfLwdJx6ZzqFMBn6S_zcikcA&sig2=u0vNIXJuMBsqm-xwAKabtA&cad=rja